Dalam bagian sambutannya Bupati Cianjur mengatakan ?Bahwa Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan undang-undang pengganti dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma pelestarian cagar budaya, saat ini yang diperlukan adalah adanya keseimbangan antara aspek ideologis, akademis, ekologis dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat? .
Lebih lanjut dikatakan bahwa Undang-undang ini tidak akan dapat berjalan efektif, manakala para pelaku yang bersentuhan langsung khususnya dengan cagar budaya, tidak merasa perlu diatur bahkan cenderung mengabaikan aturan yang ada karena adanya kepentingan subjektif. Pada akhir sambutannya Bupati Cianjur berpesan agar para peserta sosialisasi dapat menindaklanjutinya dalam pola berinteraksi dengan urusan yang menyangkut cagar budaya agar dapat mempedomani UU No. 11 Thn 2010 ini sebagai bahan acuan hukum.
Sementara itu Kepala Bidang Kesenian dan Budaya selaku ketua panitia, Drs. Anto Susilo, Mpd., menjelaskan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar semua elemen di Kab. Cianjur dapat mengetahui dan paham mengenai UU RI No. 11 Tahun 2010 ini supaya bersama-sama ikut mencintai, melestarikan dan mengawasi semua cagar budaya yang ada di Kabupaten Cianjur sebagai warisan budaya yang sangat penting untuk merunut identitas suku dan bangsa Indonesia.
Dalam sosilisasi ini, dihadirkan dua narasumber yakni Kasi Kepurbakalaan BPKSNT Pemprov. Jabar Dra. Romlah dan Kasi P3 Serang Drs. Zakaria K, dengan materi membahas pemahaman UU RI No. 11 Tahun 2010 serta implementasinya di lapangan, untuk pendalamannya dilakukan dialog atau tanya jawab. Hadir dalamkegiatan ini utusan OPD, Juru Pelihara, Unsur Kecamatan, Para Pemerhati Budaya, Tokoh Masyarakat, Budayawan, ParaGuru Sejarah dan para pelajar kurang lebih 100 orang peserta.(BH,/ras)
View the original article here
No comments:
Post a Comment