Wakil Bupati Cianjur dr. H. Suranto, MM., dalam sambutannya menyampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan serta penuh harapan akan adanya peningkatan ekonomi sosial desa dapat terwujud, untuk itu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa guna memupuk koordinasi yang baik antara Kepala Desa dan BPD.
Wakil Bupati Cianjur berharap bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengemban tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa yang tentunya dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya.
Sementara itu Camat Pacet, Kodrat Nugrahana berharap dengan adanya anggota BPD yang baru dilantik dapat memaksimalkan segala kinerja yang selama telah terjalin dengan baik serta untuk BPD wilayah Desa Cibodas akan dipastikan untuk segera keluar surat keputusan dari pemerintah Kabupaten Cianjur. (d_nie/agus aq,/ras)
View the original article here
No comments:
Post a Comment