Sunday, April 21, 2013

Dinas Koperasi Kab. Cianjur, Sosialisasi Undang-Undang 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kab. Cianjur menargetkan pada Oktober 2014 seluruh koperasi sudah migrasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Undang-undang tersebut mengisyaratkan bahwa hanya ada empat jenis koperasi yakni koperasi simpan pinjam (KSP), Produsen, Konsumen dan Jasa. Semua koperasi yang ada saat ini wajib migrasi berdasar pada Undang-undang yang baru. Sosialisasi Undang-Undang 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi digelar pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Sugih Mukti, Desa Cibeureum, Kec. Cugenang, baru-baru ini.

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kab. Cianjur Ir. Ricky Zulkifli, M.Si., mengatakan untuk menggerakkan koperasi di Kab. Cianjur pihaknya merekrut Sarjana Pendamping (SP). Mereka bertugas untuk mendorong koperasi-koperasi yang selama ini kurang aktif kembali diaktifkan agar bisa menjalankan roda perkoperasian. Dengan lahirnya undang-undang baru nomor 17 tahun 2012 pengganti undang-undang nomor 25 tahun 1992 merupakan iklim baru bagi dunia perkoperasia. Diundang-undang tersebut lebih jelas lagi mengatur tentang koperasi termasuk salah satunya adanya Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) yang diundang-undang sebelumnya tidak ada.

Pihak Dinas Koperasi UMKM Kab. Cianjur saat ini terus melakukan sosialisasi undang-undang 17 tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut memberikan ruang waktu selama 3 tahun kedepan agar koperasi-koperasi melakukan migrasi. "Untuk di Cianjur ditargetkan per 30 Oktober 2013 koperasi-koperasi yang ada sudah migrasi ke undang-undang yang baru".(KC-02,/ras).



View the original article here



Peliculas Online

No comments:

Post a Comment