Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kab. Cianjur Ir. Ricky Zulkifli, M.Si., mengatakan untuk menggerakkan koperasi di Kab. Cianjur pihaknya merekrut Sarjana Pendamping (SP). Mereka bertugas untuk mendorong koperasi-koperasi yang selama ini kurang aktif kembali diaktifkan agar bisa menjalankan roda perkoperasian. Dengan lahirnya undang-undang baru nomor 17 tahun 2012 pengganti undang-undang nomor 25 tahun 1992 merupakan iklim baru bagi dunia perkoperasia. Diundang-undang tersebut lebih jelas lagi mengatur tentang koperasi termasuk salah satunya adanya Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) yang diundang-undang sebelumnya tidak ada.
Pihak Dinas Koperasi UMKM Kab. Cianjur saat ini terus melakukan sosialisasi undang-undang 17 tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut memberikan ruang waktu selama 3 tahun kedepan agar koperasi-koperasi melakukan migrasi. "Untuk di Cianjur ditargetkan per 30 Oktober 2013 koperasi-koperasi yang ada sudah migrasi ke undang-undang yang baru".(KC-02,/ras).
View the original article here
No comments:
Post a Comment